Ketum PWDPI Soroti Vonis Korupsi PT LEB Pangkas Kerugian Negara 260 Miliar


Bandar Lampung, – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sekaligus mempertanyakan selisih sangat besar antara perhitungan kerugian negara versi BPKP dan penetapan majelis hakim.


Ketum PWDPI pertanyakan dugaan kejanggalan putusan yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026). Tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan masing-masing divonis 7 tahun penjara, sedangkan mantan Komisaris Heri Wardoyo divonis 3 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

 

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah penetapan kerugian negara riil sebesar Rp6,5 miliar, jauh berbeda dibandingkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat angka mencapai Rp268,7 miliar. Perbedaan sebesar lebih dari Rp260 miliar ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sehingga butuh penjelasan yang terang dan terbuka,” tegas Ketum PWDPI.

 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan biaya operasional perusahaan tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, serta sebagian besar dana PI 10 persen Wilayah Kerja OSES dinilai sudah kembali ke kas daerah atau masih tersimpan dalam bentuk deposito.


Kerugian riil hanya dihitung dari pemanfaatan langsung oleh terdakwa melalui kelebihan tantiem dan kenaikan gaji yang tidak sesuai prosedur.

 

Meski Ketum PWDPI mengapresiasi proses hukum yang berjalan dan putusan yang dijatuhkan, namun menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

 

“Kami menghormati independensi hakim dan proses persidangan, namun perbedaan angka yang sangat signifikan ini harus dijelaskan secara rinci, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dipahami publik. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara benar-benar terwujud,” tambahnya.

 

Ketum PWDPI juga mengingatkan agar putusan ini menjadi perhatian bersama. Baik jaksa maupun terdakwa yang masih menyatakan akan berpikir matang sebelum menempuh upaya hukum lanjutan, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan negara dan keadilan.

 

“Bagi masyarakat Lampung, kasus ini menjadi pelajaran penting, pengelolaan dana publik harus selalu diawasi, setiap keputusan yang berdampak pada keuangan negara wajib memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketum PWDPI akan terus memantau perkembangan kasus ini guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik,” pungkasnya. (Humas DPP PWDPI).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama