Bandar Lampung - Praktik ilegal tempat hiburan malam, di Jalan Baypas Soekarno-hatta, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik sejak sepekan terakhir.
Salah satunya Berlian Kafe, meski diduga belum jelas peizinan resminya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, serta dokumen untuk beroperasi sebagai tempat hiburan malam, sejak belasan tahun lalu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Transparansi Anggaran Publik (Kirap), Suharto Balau Putra, SE, menyoroti fenomena maraknya ruko yang dijadikan lokasi hiburan malam jenis karaoke, belum melengkapi izin resmi dari Pemkot Bandar Lampung.
Menurutnya, para pelaku usaha harus mengurus dan memiliki izin resmi sebelum membuka usaha miliknya. Terlebih usaha karaoke yang identik dengan dunia malam, serta minuman beralkohol.
"Berlian Kafe itu jelas belum ada izin resminya. Kan usaha yang dibuat itu tujuannya tempat hiburan. Jangan sampai menjadi lokasi pesta minuman keras, terlebih menjadi tempat mesum terselubung," katanya, Selasa (22/09/26) malam.
Pemilik usaha itu, sambung Suharto, seharusnya mentaati segala mekanisme terkait pengurusan dokumen izin di Dinas terkait. Baik itu keperuntukan lokasi, maupun segala aktifitas di dalam tempat usahanya.
"Inikan tempat karaoke, ya harus jelas perizinannya. Jangan sampai baru sebatas izin lingkungannya saja, sudah berani membuka tempat hiburan malam. Apalagi sampai menjual dan menyediakan minuman beralkohol diatas 5 persen, semua ada aturan yang jelas bukan sembarangan," terang Ato Balau sapaan akrabnya.
Dia juga menyinggung soal pengusaha hiburan malam yang nekad beroperasi, meski belum memiliki izin dan tidak terdata di instansi terkait.
"Semua ini menyangkut soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalo izinnya saja belum jelas, bagaimana mau taat pajak. Saya khawatir ada kerugian bagi pemerintah terkait wajib pajak yang seharusnya dibebankan kepada pengusaha hiburan malam," tukasnya.
Ato menilai, Berlian Kafe terkesan kebal akan peraturan yang sudah diberlakukan oleh Pemkot Bandar Lampung, terkait izin keperuntukan lokasi usahanya, serta nekad menjual minuman beralkohol berbagai merek.
"Saya minta dinas terkait maupun ibu Walikota Bandar Lampung, harus menindak lanjuti fenomena maraknya ruko yang dijadikan tempat hiburan malam. Ini sangat meresahkan dan bisa merugikan kas daerah," tutupnya.