*WAY GELAM KECAMATAN CANDIPURO, LAMSEL - Warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan melayangkan protes keras. Lahan tanah pekarangan miliknya diduga diserobot perusahaan wifi untuk menanam tiang jaringan internet tanpa izin resmi dari pemilik tanah.
Perbuatan perusahaan wifi tersebut membuat pemilik tanah merasa dirugikan dan keberatan.
Pemilik tanah menegaskan, sejak sebelum tiang ditanam hingga tiang tersebut sudah bertahun-tahun berdiri di lahannya, tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah ada izin, dan tidak pernah ada satu pun pihak perusahaan wifi yang menemui pemilik tanah.
"Tanah ini milik saya. Tiba-tiba ditanami tiang wifi tanpa izin dari saya. Saya merasa dirugikan. Dari awal pasang sampai sekarang yang sudah tahunan, belum pernah ada yang menemui saya," tegas pemilik tanah kepada http://krimsus86.com.
Hasil pantauan investigasi *krimsus86.com* di lapangan Way Gelam Kecamatan Candipuro, terlihat 2 unit tiang besi berkarat tertanam di dalam pekarangan warga. Pada tiang tersebut terpasang Box ODP dan jaringan kabel fiber optik yang melintang semrawut di atas pemukiman, dikhawatirkan membahayakan warga.
Warga menilai tindakan perusahaan wifi tersebut jelas melanggar aturan dan merupakan bentuk penyerobotan lahan milik warga masyarakat Way Gelam Kecamatan Candipuro.
Atas kejadian tersebut pemilik tanah akan mempermasalahkan secara serius dan meminta perusahaan wifi tersebut segera bertanggung jawab, menemui pemilik tanah dan Pemerintah Desa Way Gelam Kecamatan Candipuro untuk membongkar tiang atau menyelesaikan ganti rugi secara kekeluargaan.
Warga juga meminta Dinas Kominfo, Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan turun langsung ke Way Gelam Kecamatan Candipuro untuk menertibkan tiang wifi ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan wifi pemilik tiang belum dapat dikonfirmasi.